cari yang lain ...

Minggu, 2009 Maret 29

SUSUNAN PERGURUAN TINGGI

BAB VIII

SUSUNAN PERGURUAN TINGGI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 27

Perguruan tinggi terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
a. dewan penyantun;
b. unsur pimpinan;
c. unsur tenaga pengajar para dosen;
d. senat perguruan tinggi;
e. unsur pelaksana akademik :
1) bidang pendidikan;
2) bidang penelitian;
3) bidang pengabdian kepada masyarakat;
f. unsur pelaksana administratif;
g. unsur penunjang untuk pelaksana yang meliputi :
1) perpustakaan;
2) laboratorium;
3) bengkel;
4) kebun percobaan;
5) pusat komputer;
6) bentuk lain yang dianggap perlu untuk mendukung penyelenggaraan
pendidikan akademik dan/atau profesional pada perguruan tinggi
yang bersangkutan.

Pasal 28

(1) Dewan penyantun yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan
untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan
tinggi yang bersangkutan.
(2) Anggota dewan penyantun diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(3) Pengurus dewan penyantun dipilih oleh dan di antara para anggota
dewan penyantun.

Pasal 29

(1) Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggungjawab utama pada pergu-
ruan tinggi, disamping melakukan arahan serta kebijaksanaan umum,
juga menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan
pendidikan tinggi atas dasar keputusan senat perguruan tinggi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. di bidang akademik, pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab
kepada Menteri;
b. di bidang administrasi dan keuangan, pimpinan perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab kepada
Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain,
sedangkan pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat bertanggung jawab kepada badan yang menyelenggarakan
perguruan tinggi yang ber-sangkutan.
(3) Pimpinan perguruan tinggi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. Pembantu Rektor untuk universitas/institut;
b. Pembantu Ketua untuk sekolah tinggi;
c. Pembantu Direktur untuk politeknik/akademik.

Pasal 30
(1) Senat perguruan tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan
tertinggi pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Senat perguruan tinggi mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan
serta kepribadian sivitas akademika;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan
tinggi;
d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diajukan oleh
pimpinan perguruan tinggi;
e. menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi dan pelak-
sanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi yang
bersangkutan;
g. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi
berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat
menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi dan dosen yang
dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
h. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
i. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/
institut yang memenuhi persyaratan.
(3) Senat perguruan tinggi terdiri atas guru besar, pimpinan perguruan
tinggi, dekan, dan wakil dosen.
(4) Senat perguruan tinggi diketuai oleh Rektor/Ketua/Direktur, di-
dampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat perguruan tinggi dapat membentuk
komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat perguruan tinggi dan
bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat perguruan tinggi
diatur dalam statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
(7) Jabaran statuta perguruan tinggi ke dalam rincian tugas unit dan
uraian jabatan di semua jenjang struktur organisasi perguruan
tinggi ditetapkan oleh senat perguruan tinggi.

Pasal 30

(1) Pelaksana akademik di bidang pendidikan dapat berbentuk fakultas,
jurusan, atau laboratorium.
(2) Fakultas mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(3) Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam
satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian tertentu.
(4) Laboratorium/studio menunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan
dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.

Pasal 31

(1) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari ke-giatan akademik.
(2) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional
dapat diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari program kegia-
tan pendidikannya.
(3) Kegiatan penelitian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium, jurusan,
fakultas atau pusat penelitian.
(4) Penelitian yang bersifat antar-bidang, lintas-bidang dan/atau
multi-bidang dapat diselenggarakan di pusat penelitian.


Pasal 33

(1) Satuan pelaksana administratif pada perguruan tinggi menyelenggara-
kan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi
akademik, administrasi keuangan, administrasi umum, administrasi
kemahasiswaan, administrasi perencanaan dan sistem informasi.
(2) Pimpinan satuan pelaksana administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pim-
pinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 34

(1) Unsur penunjang pada perguruan tinggi merupakan perangkat pelengkap
di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
yang ada di luar fakultas, jurusan, dan laboratorium.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri
atas perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, kebun percobaan,
bengkel dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional di perguruan tinggi yang
bersangkutan.
(3) Pimpinan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan
perguruan tinggi yang bersangkutan.

GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI

GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI

Pasal 21

(1) Lulusan pendidikan akademik dapat diberikan hak untuk menggunakan
gelar akademik.
(2) Lulusan pendidikan profesional dapat diberikan hak untuk meng -
gunakan sebutan profesional.
(3) Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.

Pasal 22

(1) Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama
pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencan-
tumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai
singkatan nama kelompok bidang ilmu.
(2) Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas
penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.
(3) Sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I,
Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan
Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program
Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan
sebutan yang bersangkutan.
(4) Jenis gelar dan sebutan, singkatan dan penggunaannya sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh
Menteri.

Pasal 23

(1) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap
memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal.
(2) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak
dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau
sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
(3) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak di -
benarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan
lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

Pasal 24

Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi:
a. penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profe-
sional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
b. penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan
dengan program studi yang diikuti.

Pasal 25

(1) Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan ke-
pada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,
teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan atau kemanusiaan.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas dan
dikukuhkan oleh senat universitas/institut.
(3) Gelar Doktor Kehormatan hanya dapat diberikan oleh universitas/
institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan
Doktor.
(4) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Ke-
hormatan diatur oleh Menteri.

Pasal 26

Gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah
tidak dapat dicabut atau ditiadakan.

KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 17

(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi
keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akade-
mika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan
pengembangan ilmu penge-tahuan dan teknologi secara bertanggung -
jawab dan mandiri.
(2) Pimpinan perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap
anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai
dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah
keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar
kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota sivitas akade-
mika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan
hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan penggunaan
sumber daya perguruan tinggi, sepanjang kegiatan tersebut tidak
ditujukan untuk merugikan pribadi lain semata-mata untuk memperoleh
keuntungan materi bagi pribadi yang melakukannya.

Pasal 18

(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan
akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat
secara bebas di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan
norma dan kaidah keilmuan.
(2) Perguruan tinggi dapat mengundang tenaga ahli dari luar perguruan
tinggi yang bersangkutan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat
sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan
kebebasan akademik.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan
terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika,ilmu pengetahuan,
teknologi, dan kesenian.
(2) Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik senat
perguruan tinggi harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

(1) Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan
tinggi dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
(2) Perwujudan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi diatur dan dike-
lola oleh senat perguruan tinggi yang bersangkutan.

PENILAIAN HASIL BELAJAR

BAB V

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 15

(1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan
penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan
tugas, dan pengamatan.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir
program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk Program
Sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi.
(4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E
yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat(3)
diatur oleh senat masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 16

(1) Ujian akhir program studi suatu program sarjana dapat terdiri atas
ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian skripsi.
(2) Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada
akhir studi untuk memperoleh gelar Magister.
(3) Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada
akhir studi untuk memperoleh gelar Doktor.

kurikulum

BAB IV

KURIKULUM

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program-
program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing
perguruan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.

Pasal 14

Beban studi dan masa studi untuk menyelesaikan setiap program studi
pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.

penyelenggaraan PT pasal 7-12

Pasal 7

(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa
Indonesia sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di-
perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau
keterampilan bahasa daerah yang ber-sangkutan.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di
perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau
ketrampilan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan
September.
(2) Tahun akademik dibagi dalam minimum 2 (dua) semester yang masing-
masing terdiri atas minimum 16 minggu.
(3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/ atau
pendidikan profesional diadakan wisuda.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 9

(1) Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan
menerapkan sistem kredit semester.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.

Pasal 10
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang
mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat dilakukan kuliah,
seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktika dan kegiatan
ilmiah lain.

Pasal 11
(1) Perguruan tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan
mahasiswa baru.
(2) Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan
sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dilakukan dengan tetap
memperhatikan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2)
diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi, dan pelaksana-
an ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 12

Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen
lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang
diadakan oleh masyarakat.

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

BAB III

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

Pasal 3

(1) Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian
serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan
manusia terdidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Penelitian merupakan kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk
menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan
ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan
masyarakat.

Pasal 4

(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan
profesional.
(2) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut dan universitas.
(3) Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama
pada penguasaan ilmu pengetahuan.
(4) Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama
pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

Pasal 5

(1) Pendidikan akademik terdiri atas Program Sarjana dan Program
Pasca Sarjana.
(2) Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor.
(3) Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma I, Diploma II,
Diploma III, dan Diploma IV.
(4) Pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan
dengan cara tatap muka dan/atau jarak jauh.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut
perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut atau universitas.
(2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian tertentu.
(3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(4) Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/
atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.


(5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian yang sejenis.
(6) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian tertentu.

TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI

BAB II

TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI

Pasal 2

(1) Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk mening-
katkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan
nasional.
(2) Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berpedoman pada :
a. tujuan pendidikan nasional;
b. kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan;
c. kepentingan masyarakat; serta
d. memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.